Sabtu, 11 April 2015

SIM ITU SURAT IJIN MENGENDARAI ATAU SURAT IJIN MENCELAKAI

Ngomong-ngomong kita pasti tidak ingat kapan pertama kali punya SIM tepatnya…yang jelas VS punya SIM setelah bekerja dan punya uang sendiri… namun apakah benar ketika kita sudah punya SIM artinya dipastikan aman saat mengendarai..dalam artian aman bagi diri dan orang lain….
Selain SIM menunjukkan yang empunya secara kedewasaan sudah pantas memakai kendaraan dan secara hukum bisa diproses jika melakukan pelanggaran.. (anak-anak kalau naik motor gak bisa dihukum dong)
Namun apakah benar dengan punya SIM saja sudah cukup…???

Sebetulnya hanya dengan punya SIM saja tidak menjamin mereka akan “layak” untuk mengendarai kendaraan…SIM adalah sebuah persyaratan saja..bisa disebut formalitas saat ini…karena cara mendapatkannya juga kadang bukan dengan ujian atau tes yng semestinya….
Bolehlah kita menyangkal dan bilang mereka kan akan lihay dengan berjalannya waktu pak…OK mungkin masuk akal juga “bisa karena terbiasa“..namun dengan itu apakah cukup…?

SIM secara definisi adalah adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor ….

Sejatinya tujuan dipunyai SIM adalah mereka layak mengendarai…layak untuk tidak mencelakai diri sendiri dan orang lain…dan caranya tidak hanya lihay dan terampil naik motor..namun mengerti akan bahaya jika motor tidak memakai kelengkapan standart.. bahaya jika tidak mengecek kondisi motor sebelum dikendarai… atau paling tidak mereka rutin servis di bengkel….seorang yang naik motor tanpa tahu motor itu aman atau tidak sebetulnya tidak layak punya SIM…namun pada kenyataannya semua itu tidak berlaku lagi..dan lupa tujan dari SIM itu sendiri…baik Petugas atau pengendara itu sendiri…
SIM hanya formalitas bahkan menjadi sebuah Komoditas…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar