Rabu, 20 Mei 2015

CARA BAYAR/MENGETAHUI BESAR PAJAK MOTOR JATIM



Berikut ini cara bayar pajak kendaraan bermotor (pkb) secara online bagi pemilik kendaraan khususnya yang berplat domisili daerah Jawa Timur.

Dengan adanya fasilitas website resmi E-Samsat Dipenda Jatim ini, anda sebagai pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak kendaraan diberikan beberapa kemudahan, diantaranya: dapat membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo, tidak perlu antrian, anda dapat memilih pembayaran pada beberapa bank yang telah bekerjasama dan memilih metode pembayaran :

-. Bank BRI - pembayaran melalui : ATM, Teller
-. Bank Jatim - pembayaran melalui: ATM, Teller 
-. Bank Mandiri - pembayaran melalui: ATM, SMS Banking, Internet Banking
-. Bank BNI - pembayaran melalui: ATM, Teller, PPOB

1). Siapkan STNK kendaraan bermotor yang akan dibayar pajaknya.
2). Buka alamat RESMI website E-Samsat Dipenda Jatim yaitu :
      https://reg.esamsatjatim.com/cmain/main


- Pilih Kota atau Kabupaten anda
- Pilih Samsat (kantor Samsat terdekat) untuk pengesahan pajak
- Masukan Nomor Polisi kendaraan secara lengkap, misal: AG8888YY
- Ketik kode acak (captcha) sesuai dengan kode yang muncul
- Klik tombol CARI

3) . Akan ada halaman baru yang berisi data kendaran dan besarnya pajak, silahkan anda cek
    - Apakah anda ingin melakukan pembayaran : klik ya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar